PERDA APBD PERUBAHAN 2018
- Diterbitkan di Tranparansi 2019
- Jadilah yang pertama!
Dalam rangka untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bagi perangkat kecamatan dan desa / kelurahan se-Kabupaten Ponorogo dalam penatausahaan dan pembayaran secara kolektif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selengkapnya
Kegiatan Rekonsiliasi PAD
Seksi Perencanaan dan Pengembangan secara rutin melaksanakan Kegiatan rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabuaten Ponorogo dengan seluruh SKPD unit penghasil yang dilaksanakan setiap bulan. Dari kegiatan rekonsiliasi diharapkan didapatkan nilai pendapatan asli daerah yang akurat sehingga bisa digunakan untuk proyeksi kegiatan selanjutnya. Laporan hasil rekonsiliasi akan di kirimkan ke seluruh skpd dan Kantor Provinsi Jawatimur.
Pada smester awal ini, capaian PAD kabupaten ponorogo mencapai 16.94 % atau meningkat 3.12 % dari tahun lalu yang sebesar 13.82 %.
Seksi retribusi melakukan pengadministrasian dan memberikan fasilitas porforasi untuk beberapa SKPD yang melakukan penarikan retribusi diantaranya :
a. INDAKOP
- Karcis pasar
b. DInas Perhubungan
- Retribusi Parkir
- Retribusi Terminal Cargo
- Retribusi Sampah
c. Dinas Pariwisata
- Retribusi Telaga Ngebel
- Retribusi WIsata Ngembak
d. DISPORA
- Event Olahraga
- Kolam Renang TIrto Menggolo
Dalam rangka upaya meningkatkan PAD, seksi retribusi merancanakan kegiatan pendataan dan pengembangan potensi retribusi
DPPKAD Kabupaten Ponorogo
Jl Alun-Alun Utara No 09 Ponorogo
0352 - 481612
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.