Menu

Bimbingan Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Daerah

Bintek diselenggarakan dalam 2 gelombang, yaitu :

1.    Gelombang I diikuti oleh 53 orang dari 24 SKPD + Akper Pemkab Ponorogo ( yang dilaksanakan pada hari rabu, 10 April 2013 )

2.    Gelombang II diikuti oleh 48 orang dari 24 SKPD (yang dilaksanakan pada hari kamis, 11 April 2013)

Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah ini dilatarbelakangi oleh :

1.      Adanya mutasi pejabat structural dan staf di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

2.      Upaya Penyegaran pemahaman terhadap system operasional dan prosedur pengelolaan keuangan SKPD.

Peserta bintek adalah PPK-SKPD dan Bendahara Penerimaan / Pengeluaran SKPD.

Narasumber bintek adalah Tim Asistensi Pengembangan Manajemen Pemerintahan Daerah dari BPKP Perwakilan Provinsi jawa Timur

Maksud dan tujuan Bimtek adalah :

1.      Memberikan pemahaman kepada PPK-SKPD dan bendahara peneriman / pengeluaran SKPD yang baru tentang seluk beluk pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD.

2.      Memberikan penyegaran pemahaman terhadap system operasional dan prosedur pengelolaan keuangan daerah

Baca selanjutnya...

Era Baru Manajemen Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Diterbitkan di Artikel

Pergeseran paradigma terhadap pemerintahan saat ini, mendorong kita mewujudkan suatu sistem tata kepemerintahan yang baik (good governance), dengan jalan mewujudkan lahirnya tata kepemerintahan yang demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, transparan serta berwibawa.

Baca selanjutnya...

Menyongsong Accrual Basis

Penerapan SAP berbasis akrual sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Bahkan dalam Undang-undang tersebut khususnya pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Artinya, seharusnya pemeritah daerah sudah melakukan pencatatan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual sejak tahun 2008 lalu. Saat ini kita sudah menginjak tahun 2012. Bahkan peraturan pendukung pun baru disahkan pada tahun 2010, yaitu PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam. PP tersebut ditegaskan kembali tentang penerapan basis akrual yang dilengkapi dengan perangkat-perangkat pendukung, yaitu kerangka konseptual dan PSAP 01-12.

Baca selanjutnya...

Desentralisasi Fiskal – Dana Alokasi Umum

Desentralisasi fiskal, yang merupakan penyerahan kewenangan di bidang keuangan antar level pemerintahan yang mencakup bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah besar dana dan/atau sumber-sumber daya ekonomi kepada daerah untuk dikelola menurut kepentingan dan kebutuhan daerah itu sendiri. Bagi daerah, desentralisasi fiskal berfungsi untuk menentukan jumlah uang yang akan digunakan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca selanjutnya...
Berlangganan RSS feed

Artikel

 


DPPKAD Kabupaten Ponorogo
Jl Alun-Alun Utara No 09 Ponorogo
0352 - 481612
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.