Menu

Menyongsong Accrual Basis

Penerapan SAP berbasis akrual sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Bahkan dalam Undang-undang tersebut khususnya pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Artinya, seharusnya pemeritah daerah sudah melakukan pencatatan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual sejak tahun 2008 lalu. Saat ini kita sudah menginjak tahun 2012. Bahkan peraturan pendukung pun baru disahkan pada tahun 2010, yaitu PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam. PP tersebut ditegaskan kembali tentang penerapan basis akrual yang dilengkapi dengan perangkat-perangkat pendukung, yaitu kerangka konseptual dan PSAP 01-12.

Baca selanjutnya...
Berlangganan RSS feed

Artikel

 


DPPKAD Kabupaten Ponorogo
Jl Alun-Alun Utara No 09 Ponorogo
0352 - 481612
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.