Error
  • JUser: :_load: Unable to load user with id: 375
Menu

Bimbingan Teknis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013

Seperti yang diamanatkandalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah sebagaimana disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,mensyaratkan sebuah pelaksanaan rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Setiap prosesnya diaturdalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Proses akuntansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah.Dalam proses ini, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan StandarAkuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Untuk memahami lebih jauh tentangproses akuntansi secara konsep maupun teknis yang sesuai dengan peraturan perundangan yangberlaku, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Bhima Consultant menyelenggarakan Pelatihan Teknis “Implementasi Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrualpada Pemerintah Daerah.

Adapun tujuan pelaksanaan Bimbingan teknis tersebut adalah Memberikan pemahaman mengenai penerapan SAP berbasis Akrual kepada penyusun laporan keuangan SKPD dalam rangka percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 dalam rangka menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)/Staf PPK sebanyak 110 orang yang berasal dari 50 SKPD dan RSUD serta 31 BLUD Puskesmas di Kabupaten Ponorogo, bertempat di Hotel Red Sarangan pada tanggal 26-28 Februari 2018.

Untuk menguji output yang dihasilkan dalam Bimtek ini diadakan pretest dan post test terhadap materi yang diajarkan. Peserta terbaik dalam Bimtek ini diperoleh oleh Sdri. Elma Sosianti dari Puskesmas Sawoo dengan nilai pre test dan post test tertinggi yaitu 95. Diharapkan ilmu yang didapatkan dalam Bimtek ini dapat langsung diaplikasikan dalam rangka pembuatan laporan keuangan tahun 2017 dan pada akhirnya Kabupaten Ponorogo dapat mempertahankan opini WTP yang keenam dari BPK RI.

Baca selanjutnya...

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS

Perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik khususnya Guru baik guru PNS maupun non PNS, sekarang ini semakin besar. Hal ini ditunjukkan dengan pemberian beberapa tunjangan bagi guru untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Salah satu tunjangan yg diberikan kepada Guru PNS dan non PNS yang dibebankan pada APBN adalah Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru. Pemberian tunjangan tersebut diatur petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca selanjutnya...

Menyongsong Accrual Basis

Penerapan SAP berbasis akrual sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Bahkan dalam Undang-undang tersebut khususnya pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Artinya, seharusnya pemeritah daerah sudah melakukan pencatatan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual sejak tahun 2008 lalu. Saat ini kita sudah menginjak tahun 2012. Bahkan peraturan pendukung pun baru disahkan pada tahun 2010, yaitu PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam. PP tersebut ditegaskan kembali tentang penerapan basis akrual yang dilengkapi dengan perangkat-perangkat pendukung, yaitu kerangka konseptual dan PSAP 01-12.

Baca selanjutnya...

Desentralisasi Fiskal – Dana Alokasi Umum

Desentralisasi fiskal, yang merupakan penyerahan kewenangan di bidang keuangan antar level pemerintahan yang mencakup bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah besar dana dan/atau sumber-sumber daya ekonomi kepada daerah untuk dikelola menurut kepentingan dan kebutuhan daerah itu sendiri. Bagi daerah, desentralisasi fiskal berfungsi untuk menentukan jumlah uang yang akan digunakan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca selanjutnya...

Artikel

 


DPPKAD Kabupaten Ponorogo
Jl Alun-Alun Utara No 09 Ponorogo
0352 - 481612
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.