Seperti yang diamanatkandalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah sebagaimana disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,mensyaratkan sebuah pelaksanaan rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Setiap prosesnya diaturdalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Proses akuntansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah.Dalam proses ini, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan StandarAkuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Untuk memahami lebih jauh tentangproses akuntansi secara konsep maupun teknis yang sesuai dengan peraturan perundangan yangberlaku, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Bhima Consultant menyelenggarakan Pelatihan Teknis “Implementasi Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrualpada Pemerintah Daerah.
Adapun tujuan pelaksanaan Bimbingan teknis tersebut adalah Memberikan pemahaman mengenai penerapan SAP berbasis Akrual kepada penyusun laporan keuangan SKPD dalam rangka percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 dalam rangka menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)/Staf PPK sebanyak 110 orang yang berasal dari 50 SKPD dan RSUD serta 31 BLUD Puskesmas di Kabupaten Ponorogo, bertempat di Hotel Red Sarangan pada tanggal 26-28 Februari 2018.
Untuk menguji output yang dihasilkan dalam Bimtek ini diadakan pretest dan post test terhadap materi yang diajarkan. Peserta terbaik dalam Bimtek ini diperoleh oleh Sdri. Elma Sosianti dari Puskesmas Sawoo dengan nilai pre test dan post test tertinggi yaitu 95. Diharapkan ilmu yang didapatkan dalam Bimtek ini dapat langsung diaplikasikan dalam rangka pembuatan laporan keuangan tahun 2017 dan pada akhirnya Kabupaten Ponorogo dapat mempertahankan opini WTP yang keenam dari BPK RI.