RAPERDA BARANG MILIK DAERAH
RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN PONOROGO AKAN SEGERA DITERBITKAN
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan daya saing daerah diperlukan adanya dukungan sarana dan prasarana antara lain berupa barang milik daerah . Oleh karena itu efektivitas dan efisien pengelolaan barang milik daerah akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah .
Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan Pemerintahan Daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan daya saing daerah . Guna pencapaian tujuan tersebut diperlukan adanya dukungan sarana dan prasarana antara lain berupa barang milik daerah yang dikelola secara efektif dan efisien selanjutnya dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan barang milik daerah agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna pencapaian tujuan pemerintah daerah , maka diperlukan peraturan atau payung hukum dalam pengelolaan barang milik daerah .
Selanjutnya untuk memberikan payung hukum terhadap upaya pengelolaan barang milik daerah dipandang perlu adanya peraturan perundang-undangan daerah yang berupa Peraturan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 188 Peraturan Presiden RI No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka guna kesempurnaan penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya saran /masukan dari masyarakat yang dapat disampaikan melalui website kami paling lambat tanggal 12 Januari 2015 .